SEJARAH Perkembangan HADITS
I. Esensi Hadits
Esensi berasal dari kata esse yang berarti "adalah"atau "ada" persamaan maksudnya lebih dekat dengan kata makna, arti atau menafikan tradisi dengan lebih menekankan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Jadi, yang dimaksud dengan esensi hadits adalah mengambil hikmah, nilai-nilai filosofis sangat dalam yang terkandung dari suatu hadits Nabi Muhammad SAW tidak hanya terikat pada teksnya . Maka salah satu caranya ialah memahami hadits berdasarkan asbabul wurud makro maksudnya mengkaji hadits melihat keadaan Nabi Muhammad SAW pada saat mengeluarkan hadits tersebut dan kondisi masyarakat secara umum termasuk juga dalam pembahasan ini meliputi sebab-sebab munculnya hadits (asbabul wurud mikro) . Jadi, ketika kita memahmi sebuah hadits tidak terlepas dari teksnya saja, tetapi lebih jauh dari itu semua melihat sisi makna lafadz, kondisi masyarakat, latar belakang pada saat Rasulullah SAW mengungkapkan hadits ini serta meneliti keshohehan perjalan periwayatan hadits dari masa Rasulullah SAW sampai kepada kita masakini.
Oleh sebab itu, perlu dikembangkan budaya kritik mengkritik merupakan sebagai suatu keharusan terlebih lagi kritik dalam penelitian hadits terutama dalam penentuan tingkat status hadits. Dalam kajian Ilmu Hadits tujuan utama kritik terhadap hadits Nabi adalah: Pertama, untuk mengetahui secara pasti otensitas periwayatan hadits. Kedua, untuk mengetahui validitasnya dalam rangka memantapkan suatu periwayatan hadits.
Beberapa petunjuk umum dalam memahami Sunah atau hadits Nabi Muhammad SAW dengan baik adalah:
a. Kita harus memahami sunah/hadits sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam al-Qur'an.
b. Mengabungkan hadits jika isi terdapat pertentangan dengan jalan tarjih dengan tema-tema yang sama.
c. Pengabungan diantara hadits-hadits yang saling bertentangan.
d. Memahami hadits sesuai dengan latar belakang, situasi, kondisi serta tujuannya.
e. Memahami antara fakta dan metafora dalam memahami hadits.
f. Membedakan antara yang ghaib dengan yang nyata.
g. Memastikan makna kata dalam hadits.
Sebagai sarana agar mudah memahmi hadits, maka perlu adanya penelitian sanad atau matan, walaupun para ulama' hadits lebih berorientasi pada penelitian sanad dalam perjalanan sejarah perkembangan hadits dengan memberikan peran yang sangat penting dalam menentukan keshohihan hadits.
Adapun, kaidah yang digunakan para ulama' dalam rangka penelitian matan hadits adalah:
a. Ungkapannya tidak dangkal
b. Tidak menyimpang dari kaidah umum tentang hukum dan ahklak.
c. Tidak mengandung dari sifat kebodohan.
d. Tidak bertentangan dengan akal sehat, berkaitan dengan pokok-pokok aqidah termasuk dalam hal sifat Allah dan Rasul-Nya.
e. Tidak bertentangan dengan Sunnatullah mengenai alam semesta dan kehidupan manusia.
f. Tidak bertentangan dengan al-Qur'an.
g. Tidak bertentangan dengan fakta sejarah.
h. Tidak menyerupai dengan mazhab rawi yang mau menang sendiri.
i. Tidak meriwayatkan suatu kejadian mengatasnamakan orang banyak padahal riwayat tersebut disampaikan seorang rawi saja
j. Tidak meriwayatkan hadits yang bersifat menonjolkan kepentingan sendiri.
II. Urgensi Mempelajari Hadits.
Urgensi ialah sesuatu yang sangat penting. Maka urgensi dalam mempelajari Hadits disebabkan posisi Hadits itu sendiri berperan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an. Oleh sebab itu, argumentasi pentingnya Hadits dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur'an adalah sebagaimana Firman Allah Surah an-Nisa' ayat 80
Artinya: "Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka."
Kemudian firman Allah SWT dalam Surah al-Hasyr ayat 7:
Artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah."
Kemudian, Firman Allah SWT dalam Surah al-Anfaal ayat 20:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)."
Jadi, mentaati Allah berarti kita juga mentaati Rasul-Nya, oleh sebab itu segala macam hadits yang sudah teruji keshohihannya maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengikuti dan mengamalkannya sebab hadits merupakan hasil penjelasan dari al-Qur'an itu sendiri.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya yaitu:
تركت فيكم شيـﺌين لن تضـلوا بعدهما كتاب الله وسنـتي (رواه الحاكم عـن ابى هريرة)
Artinya: "Telah kutinggalkan untukmu dua perkara (pusaka), tidak sekali-kali kamu tersesat selamanya, selama kamu masih berpegang teguh kepada keduanya yaitu al-Qur'an dan Sunnhaku". (HR. Al-Hakim dari Abu Hurairah)
Oleh sebab itu, memahami Hadits secara jelas dan hati-hati merupakan keharusan bagi umat Islam, selain memahami hadits maka harus diperhatikan tingkat kebenaran hadits tersebut sehingga kita dapat menentukan status hadits (Shoheh, dhaif, hasan dan lain-lain) maka kita dapat memilih mana hadits yang layak diungkapkan atau tidak.
Secara umum, Rasulullah SAW tidak pernah menyuruh para sahabatnya menuliskan segala apa yang diucapkan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah SAW untuk dihimpun menjadi satu buku. Akan tetapi, secara khusus (tidak resmi) Nabi Muhammad SAW memebrikan izin pada orang-orang tertentu menulis hadits.
Contoh, Rasulullah SAW pernah menitipkan pesan tertulis kepada beberapa pemimpin pasukan dan memerintahkan untuk membacanya dihadapan orang-orang tertentu. Ada lagi keterangan yang menyatakan bahwa para sahabat memiliki buku catatan berisikan hal-hal yang didengar mereka dari Rasulullah SAW seperti yang terdapat dalam Kitab Asshadiqah yang ditulis oleh Abdullah ibn 'Amr ibn 'Ash.
Bukti-bukti lain bahwa pada masa Rasulullah SAW sudah sudah sudah tersebar budaya tulis menulis yaitu terdapatnya para sektetaris nabi yang jumlahnya mencapai lima puluh orang. Diantara mereka ada yang bersifat sementara dan ada juga sekretaris yang tetap, hanya saja kebanyakan diantara mereka menulis pada masalah-masalah yang bersifat khusus, sehingga yang ada menulis al-Qur'an yang dilakukan oleh Zaid ibn Stabit, Utsman, Ali ibn Abi Thalib dan lain-lain, ada juga yang mencatat harta sadaqah seperti Zubair ibn 'Awwam dan Jahm ibn al-Shalit. Ini adalah sebuah indikasi yang bahwa secara khusus Nabi memerintahkan orang-orang tertentu untuk menulis termasuk diantaranya dalam bentuk hadits.
Sisi lain yang harus dimaklumi adalah hadits selain sebagai sumber hukum juga mengalami persepsi dan pandangan yang bervariasi, baik dikalangan umat Islam maupun diluar umat Islam. Problematika ini muncul dari aspek sejarah periwayatan hadits sehingga mempengaruhi kualitas hadits itu sendiri, maka inilah letak pentingnya memahami kaidah atau riwayat yang digunakan para muhaddistin dalam menyeleksi hadits.
Kaidah tersebut tersusun dan berkembang yang semuanya termuat dalam Ilmu Dirayah Hadits. Kajian ini mengungkapkan suatu hadits yang berkaitan dengan rawi, sanad, maupun matannya; dengan memahami Ilmu Dirayah tersebut kita dapat melanjutkan pengakajian kualitas hadits dengan menggunakan kaidah-kaidah yang tersusun dan petunjuk hasil karya muhadditsin terdahulu.
SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS
I. Pengertian Sejarah
Sejarah merupakan peristiwa yang terjadi masa lalu untuk diambil hikmahnya sebagai acuan dalam menentukan masa sekarang dan akan datang. Mempelajari sejarah perkembangan hadits adalah mencari objek materi dari berbagai macam ilmu yang disertai dengan menganalisa peristiwa yang terjadi pada masa dahulu.
Adapun objek penelitian sejarah hadits adalah membahas tentang periode perkembangan hadits itu sendiri; mengupas tentang karakteristik dari setiap periodesasi hadits; memperhatikan aspek kondisi, sikap masyarakat Islam, tujuan makna teks hadits serta tempat berkembangnya Hadits.
Selain itu, pembahasan mengenai sejarah perkembangan Hadits juga membahas tentang biografi muhadditsin berupa rawi, sanad, mudawwin , lafadz hadits dan lain-lain yang berkaitan dengan pemeliharaan, pembinaan Ilmu-Ilmu Hadits serta hal-hal lain yang mempengaruhinya yang dijadikan dasar tasyri'.
Jadi, dengan cara ini kita dapat mengetahui metodelogi aktifitas pembinaan Hadits Nabi Muhammad SAW yang telah dilakukan para ulama' hadits serta kaidah yang dapat dipertanggung jawabkan agar dapat mereka gunakan dalam usaha pembinaan hadits dan ilmunya .
II. Periodesasi Hadits.
Periodesasi berasal dari kata periode dalam Bahasa Indonesia sering diterjemahkan masa atau waktu tertentu yang dilalui oleh hadits semejak dari masa lahirnya dan perkembangannya dalam upaya pengenalan, penghayatan dan pengalaman hidup Umat Islam.
Adapun alasan terjadinya keterlambatan penulisan hadits sekitar seratus tahun lebih adalah: Pertama, semula memang meraka dilarang menulis hadits dikhawtirkan bercampur dengan al-Qur'an sebagaimana yang terdapat dalam Shaih Muslim. Kedua, Hapalan mereka sangat kuat dan otak mereka juga cerdas dan disamping itu secara umum mereka tidak dapat membaca dan menulis. Baru setelah masa akhir masa tabi'in Hadits Nabi mulai dibukuan dan disusun.
Memperhatikan masa yang telah dilalui hadits sejak masa Nabi Muhammad SAW, meneliti perkembangan dan usaha para ulama dalam menghadapi juga membina hadits serta segala hal yang mempengaruhi hadits tersebut, maka para muhadditsin membagi sejarah perkembangan Hadits dalam beberapa periode-periode.
Diantara periodesasi sejarah perkembangan hadits oleh Ulama' Hadits diantaranya adalah:
1. Masa Rasulullah SAW, terhitung sejak beliau diangkat menjadi Rasul sampai wafatnya, yang disebut masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat Islam (عصر الوحي والتكوين).
Pada periode ini hadits hanya dinyatakan dalam bentuk perkataan, perbuatan dan ketentuannya secara langsung tanpa harus ditulis secara resmi. Fungsinya untuk menerangkan isi kandungan al-Qur'an dalam rangka menegakkan syari'at Islam.
Para sahabat sangat sadar bahwa mengikuti perintah Nabi merupakan bagian dari pengabdian terhadap Allah SWT sehingga mereka benar-benar menjiwai sehingga terbentuk pribadi muslim yang benar-benarnya.
Kepandaian baca dan tulis dikalangan para sahabat masa ini sudah mulai bermunculan, walaupun sangat terbatas. Kecerdasan membaca dan menulis ini dibawa ke Mekkah dan daerah Hirah seperti yang dilakukan Harb ibn Umayyah.
Oleh karena, keahlian membaca dan menulis dikalangan sahabat masih terbatas maka Rasulullah SAW menekankan mereka untuk menghapal dalam ingatan mereka serta mendakwahkannya pada orang lain.
Jadi, sistem periwayan hadits pada masa Rasullah SAW dalam bentuk menerima secara lisan dan memeliharnya dalam hapalan dan perbuatan keseharian serta mendakwahkannya pada orang lain.Adapun para sahabat yang banyak menerima hadits adalah:
a. Para sahabat yang pertama kali masuk Islam seperti: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Abdullah ibn Mas'ud.
b. Para sahabat yang sering menyertai Nabi Muhammad SAW dan kuat hapalannya seperti: Abu Hurairah; mencatatnya seperti 'Abdullah ibn 'Amr ibn 'Ash.
c. Para sahabat yang sudah lama hidupnya sesudah Nabi SAW dapat menerima Hadits dari sesama sahabat seperti Anas ibn Malik, 'Abdullah ibn 'Abbas.
d. Para sahabat yang dekat hubungan dengan Rasulullah SAW seperti Ummu Salamah.
Adapun yang menjadi alasan sebab-sebab hadits tidak ditulis secara resmi pada masa Rasulullah SAW adalah:
a. Agar tidak bercampur dengan al-Qur'an, Jadi seara umum al-Qur'an disuruh dihapal dan ditulis sedangkan Hadits hanya dihapal dan diamalkan saja oleh Rasulullah SAW.
b. Para sahabat yang pandai baca tulis yang jumlahnya sangat terbatas ini difokuskan pada penulisan wahyu sebab memerlukan waktu dan tenaga yang kontiyu sebab wahyu diturunkan secara beransur-ansur.
c. Budaya menghapal yang sudah menjadi tradisi yang baik bagi Masyaraat Arab sehingga tidak ada halangan bagi para sahabat untuk menghapal hadits.
d. Secara teknis jika dilakukan penulisa tentunya secara teknis menyulitkan para sahabat sebab dibutuhkan waktu dan kontiyu yang terus menerus selama hidup Nabi Muhammad SAW dalam segala keadaan.
Adapun para sahabat Nabi yang secara pribadi dan tidak resmi menulis hadits seperti:
a. 'Abdullah ibn 'Amr 'Ash ashshahifahnya disebut as-Shadiqah.
b. 'Ali ibn Abi Thalib penulis Hadits Nabi tentang hukum Diyat, Hukum keluarga dan lain-lain.
c. Anas ibn Malik.
Begini juga kedudukan para istri-istri nabi mereka sangat berperan penting dalam pengembangan dan periwayatan hadits terutama setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Sebab banyak masalah agama terutama mengenai kehidupan keluarga keseharian lebih jelasnya diterapkan para istri-istri beliau, terlebih lagi para istri yang banyak berkecimpung dalam hal agama dan mu'amalat seperti 'Aisyah dan Ummu Salamah.
Sementara sisi lain, Rasulullah SAW juga melarang menulis hadits seara resmi. Sebagimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri melalui dua jalur dengan sanad yang berbeda yaitu: Pertama, Melalui Hammah dari Zaid ibn Aslam, dari 'Atah' ibn Yasar dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi bersabda: "Jangan Kamu tulis ucapan-ucapanku dan barangsiapa menulis ucapanku selain al-Qur'an hendaklah ia menghapusnya. Dan barangsiapa mendustakan diriku-kata Hamman, maka bersiap-siaplah untuk masuk neraka." Kedua, melalui sanad 'Adb. Al-Rahman ibn Zaid ibn Aslam dari ayahnya dari Ata ibn Yasar dari Abu Sa'id al-Khudri katanya:"Kami pernah meminta izin Nabi SAW utuk menulis hadits-hadits beliau, tetapi beliau tidak mengizinkannya.
2. Masa pemerintahan dan penyederhanaan atau penyelidikan riwayat. (عصر التثـبّت واﻹ قلال من الرّاوية) Masa Sahabat besar, masa ini mulai dari kepemimpinan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar ibn Khattab, Utsman ibn Affan dan diakhiri oleh Ali ibn Abi Thalib.
Pada masa khulafaaurasyidin mereka berpegang teguh pada sabda-sabda Rasul untuk dijadikan dasar tasyri'. Kemudian, para sahabat berusaha mendakwahkan segala sabda Rasulullah SAW yang diterimanya. Hal ini tercermin dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: "Sampaikanlah olehmu walaupun satu ayat." (بلع عنى ولوﺁية)
Pada kenyataannya, terdapat sebagian para sahabat yang memiliki kelebihan pengetahuan dan pemahaman tentang hadits dibandingkan dengan sahabat yang lainnya hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah: a) Tempat tinggal yang jauh dengan Nabi Muhammad SAW. b) Kesibukan keseharian. c) kecerdasan. d) Keakraban dengan Nabi Muhammad SAW. e) Masa cepat atau lambatnya masuk Islam.
Dalam praktekknya, para sahabat meriwayatkan hadits dalam dua bentuk yaitu: Pertama, dengan lafadz aslinya yaitu menurut lafadz yang mereka terima apa adanya, ketika mereka merasa yakin bahwa mendapatkan lafadz aslinya atau selama teks hadits tersebut tidak bertentangan tujuan teks yang asli serta keadaan hadits ini disampaikan Rasul. Kedua, menggunakan makna lafadz saja dari sabda Rasulullah SAW sebab mereka tidak hapal dari lafadz aslinya dari Rasulullah SAW. Contoh, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang membagi-bagi tanah Khaibar untuk para pejuang, namun ketika masa Khalifah Umar ibn Khattab, beliau ini tidak melakukan membagi harta rampasan perang di daerah Irak. Ia beralasan sebaik-baiknya tanah tersebut tetap dibiarkan ditangan para pemiliknya, lalu beliau menetapkan pajak (kharaj) atas mereka. Agar hal tersebut menjadi sumber penghasilan tetap bagi generasi muslim mendatang.
Adapun sikap hati-hati para sahabat dalam periwayaan hadits berupa:
a. Menyederhanakan riwayat, artinya hanya mengeluarkan Hadits dalam batas kadar kebutuhan primer dan pengajaran serta tuntutan agama. Hal ini dikhawatirkan akan dipergunakan oleh orang-orang munafik dalam pembuatan hadits palsu.
b. Meneliti periwayatan hadits mulai dari rawi dan marwi setiap hadits tentang keadilan, kedhabithan, ingatan hapalan, falidnya serta bertentangan atau tidak dengan al-Qur'an.
c. Pelarangan dalam periwayatan luas hadits yang belum dapat dipahami secara umum.
Adapun pertimbangan para sahabat untuk tidak menulis hadits secara resmi pada masa ini ialah:
a. Agar tidak memalingkan umat dari perhatiannya terhadap al-Qur'an dalam rangka pembukuan al-Qur'an sehingga menjadi mushaf.
b. Para sahabat sudah menyebar sehingga kesulitan secara teknis dalam menuliskan hadits.
3. Masa shabat kecil dan Tabi'in besar setelah berakhirnya masa khulafaurrsyidin atau sampai masa abad pertama. Hal ini dimungkin Islam berkembang sampai semenanjung kejazirah Arab sehingga periwayatan hadits oleh para masa tabi'in besar semakin berkembang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Ayyub al-Anshari yang pernah pergi ke Mesir menemui 'Uqbah ibn 'Amer untuk menanyakan tentang suatu hadits tentang menutup kesukaran sesama umat Islam, begitu juga Jabir ibn Unais al-Anshari.
Oleh karena motivasi peningkatan penelusuran periwayatan tersebut meningkat maka muncullah bendaharawan hadits yaitu berupa menerima hadits, menghafal dan mengembangkan hadits (meriwayatkan hadits) sebagaimana yang dilakukan oleh:
a. Abu Hurairah, menurut ibn al-Jauzi beliau meriwayatkan 5374 Hadits sedangkan menurut al-Kirmany 5364.
d. 'Abdullah ibn Umar meriwayatkan 2630 Hadits.
e. Anas ibn Malik meriwayatkan 2276 Hadits.
f. 'Aisyah meriwayatkan 2210 Hadits.
g. 'Abdullah ibn 'Abbas meriwayatkan 1660 Hadits.
h. Jabir ibn 'Abdullah meriwayatkan 1540 Hadits.
i. Abu Sa'id alKhudri meriwayatkan 1540 Hadits.
j. 'Abdullah ibn Mas'ud
k. 'Abdullah ibn 'Amr ibn 'Ash.
Selain itu, sejarah Islam mencatat bahwa ketika akhir masa khulafaurrasyidin terjadi sengketa didalam tubuh umat Islam dan kemuncaknya ditandai dengan perang siffin sehingga muncul kelompok Khawarij dan Syi'ah.
Jadi, dengan adanya kelompok ini menimbulkan perbedaan pendapat dan pertentangan, tidak hanya dibidang politik, pemerintahan bahkan dalam masalah syari'at. Kemudian, dalam waktu bersamaan terjadilah pemalsuan hadits.
Jika ini masalahnya maka permasalahannya sekarang adalah mengapa orang Islam rela dan tega memalsukan hadits yang mengatasnamakan Rasul. Ini terjadi karena:
a. Pada masa ini terdapat kelompok orang kafir, munafiq dan zindiq yang dengan sengaja ingin merusak Islam.
b. Terdapat bangsa atau kabilah yang sudah masuk Islam tetapi bermaksud mengembalikan kepentingan negaranya atau kelompoknya sendiri dengan mengorbankan kepentingan Syari'at Islam.
c. Terdapat orang-orang bodoh dan emosional hanya mengutamakan kepentingan pribadi, golongan, keturunan dan mazhab mereka sendiri sehingga mengorbankan kepentingan umat Islam.
l. Terdapat orang yang memunculkan paham baru yang pahamnya terjauh dari syariat Islam.
m. Selain itu, terdapat motif pemalsuan hadits memiliki unsur politik yang hanya untuk meningkatkan derajat dan martabat Ali ibn Abi Thalib.
Secara khusus, motivasi terjadinya pembuatan hadits palsu oleh kelompok zinndiq adalah untuk merusak cintra syari'at Islam dihadapan para ahli budaya dan cendikiawan. Kemudian, mereka berkepentingan untuk merusak aqidah orang Islam sehingga menjadi bahan tertawaan kaum atheis.
Diantara orang-orang kaum zinndiq yang membuat hadits-hadits palsu tersebut adalah:
a. Abdul Karim ibn Abil 'Auja mengaku membuat hadits palsu sebanyak empat ribu hadits. Isinya mengharamkan yang halal dan mengharamkan yang halal. Pengakuan tersebut ia sampaikan ketika hendak menghadapi hukuman mati dan gerakannya dibasmi.
b. Bayan ibn Sam'an almahdi (bukan keturunan khalifah al-Mahdi) yang dihukum mati oleh Khalid ibn Abdul Al-Qusari.
c. Muhammad ibn Sa'id almanshub yang dihukum mati oleh Ja'far al-Manshur.
Adapun hadits-hadits yang dibuat oleh kaum zindiq ini adalah tentang: Allah menciptakan malaikat dari bulu pangkal tangan dan bulu pangkal dada-Nya; Allah pernah mengalami sakit mata sehingga para malaikat menjenguknya; sebelum Allah menciptakan dirinya maka diciptakannya dulu seekor kuda dan kuda tersebut berlari sehingga berkeringat maka dari kerinat tersebut tercipta diri-Nya; memandang wajah antik merupakan ibadah dan masih banyak hadits palsu lainnya.
4. Perkembangan hadits masa penulisan dan pentadwinan (عصر الكتابةوالتدوين ). Tepatnya pada masa pemerintahan Mu'awiyah sampai masa Abbasyiah angkatan pertama dari permulaan abad ke II Hijriah
5. Masa penyaringan, pemeliharaan dan perlengkapan (عصرالتجريدوالتصحيح والتنقيح) .Masa ini dimulai dari masa akhir pemerintahan Abbasyiah angkatan pertama sampai awal pemerintahan Abbasyiah angkatan kedua yaitu sejak Khalifah al Ma'mun sampai Khalifah al-Muqtadir atau dari awal abad ke tiga Hijriah sampai akhir aba ke ketiga Hijriah.
Periodesasi masa keempat dan kelima ini ditandai khususnya pada abad kedua dan ketiga merupakan masa penulisan dan pembukuan hadits secara resmi yang diselenggarakan atas inisiatif pemerintah yang sebelumnya ditulis secara` pribadi.
Masa pembukuan secara resmi pada masa Khlaifah Umar ibn 'abdul al-'Aziz tahun 101 H. Adapun, faktor pendorong usaha pentadwinan hadits secara resmi adalah:
a. Pada akhir abad satu Hijriah. Para penghapal hadits berkurang disebabkan banyak yang meninggal dunia, terlebih lagi disebabkan syahid dimedan perang.
b. Periwayatan hadits secara lisan yang menekankan pada hapalan dan ingatan dalam keseragaman lafadz dan makna tidak dapat berlangsung sangat lama disebakan oleh faktor internal meliputi: Pertama, keadaan umat Islam dalam hapalannya semakin lama bertambah berkurang disebabkan; berkurangnya semangat menghapal sebab melemahnya iman mereka. Kedua, perubahan watak dan tradisi akibat dari pengaruh percampuran ras dan pola hidup. Faktor ekternal meliputi: Pertama, banyaknya problematikan kehidupan dalam berbagai berbagai aspek kehidupan. kedua, banyak serangan yang datang dari kelompok yang ingin merusak hadits dengan jalan mengaburkan hadits dan makna yang sebenarnya.
c. Mulai tahun 40 Hijriah, periwayatan hadits dikaburkan agar terwujud hadits palsu yang dilakukan orang kafir, munafiq dan zindiq dan dipengaruhi konflik yang terjadi dalam tubuh umat Islam seperti terbunuhnya Utsman dan sengketan kekhalifahan antara Ali ibn Abi Thalib dengan Mu'awiyah, akhirnya umat Islam terpecah menjadi golongan Khawarij, Syi'ah, Murji'ah dan Ahli Sunnah.
Untuk mengantisifasi terjadinya lebih luas hadits palsu dan serangan dari luar Islam yang ingin merusak sunnah Nabi Muhammad SAW maka dilakukan pentadwinan hadits. Tujuannya adalah:
a. Untuk memelihara Syari'at Islam dari kekaburannya terhadap akibat pemalsuan hadits yang terjadi oleh kelompok-kelompok tertentu.
b. Kebutuhan Umat.
c. Istimbath Hukum.
Adapun aktifitas tadwin secara resmi dimulai pada khalifah Umr ibn 'Abd al-Aziz. Langkah yang beliau lakukan adalah dengan meminta gubernur Madinah. Abu Bakar ibn ibn Muhammad ibn 'Amr ibn Hizam agar membukukan hadits yang terdapat pada 'Amarih binti 'Abd al-Rahman ibn Sa'id ibn Zahrah ibn 'Ades yaitu seorang wanita ahli figh' beliau adalah murid 'Aisyah RA. Juga hadits yang terdapat pada Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar, beliau adalah seorang tabi'in dan fuqaha Madinah. Perintah agar dikirim kepada semua gubernur yang berada dibawah kekuasaannya.
6. Masa pembersihan, penyusunan, penambahan dan penumpulan عصرالتذهيب والترتيب واﻹستدراك) والجمع). Masa ini terjadi pada saat pemerintahan Abasyiah angkatan kedua (sejak khlaifah al-Muqtadir sampai khalifah al-Mu'tashim) mulai abad keempat Hijriah sampai jatuhnya kota Baghdad tahun 656 H.
7. Masa penyerahan, penghimpunan, pentahkrijan dan pembahasan.(عصر الشرح والجمع والتخـريج والبضعة عن الرّاويةوالزّواﺌد) yaitu masa sesudah Daulah Abasyiah tahun 656 H sampai sekarang.
Periode keenam dan tujuh tersebut merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, khususnya mengembangkan tentang corak dan metodelogi tadwin serta menertibkan penyusunan kitab-kitab hadits serta spesialisasinya.
III. Kesimpulan
Adapun kesimpulan akhir dari pembahsan malakah Sejarah Perkembangan Hadits ini adalah terdiri dari:
a. Esensi hadits maknanya lebih dekat dengan kata makna, arti atau menafikan tradisi dengan lebih menekankan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Jadi, esensi hadits adalah mengambil hikmah, nilai-nilai filosofis sangat dalam yang terkandung dari suatu hadits Nabi Muhammad SAW tidak hanya terikat pada teksnya. Maka salah satu caranya ialah memahami hadits berdasarkan asbabul wurud makro maksudnya mengkaji hadits melihat keadaan Nabi Muhammad SAW pada saat mengeluarkan hadits tersebut dan kondisi masyarakat secara umum termasuk juga dalam pembahasan ini meliputi sebab-sebab munculnya hadits (asbabul wurud mikro)
b. Urgensi dalam mempelajari Hadits disebabkan posisi Hadits itu sendiri berperan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an. Oleh sebab itu, argumentasi pentingnya Hadits dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur'an adalah sebagaimana Firman Allah Surah an-Nisa' ayat 80. Jadi, mentaati Allah berarti kita juga mentaati Rasul-Nya, oleh sebab itu segala macam hadits yang sudah teruji keshohihannya maka wajib hukumnya bagi kita untuk mengikuti dan mengamalkannya sebab hadits merupakan hasil penjelasan dari al-Qur'an itu sendiri.
c. Sejarah merupakan peristiwa yang terjadi masa lalu untuk diambil hikmahnya sebagai acuan dalam menentukan masa sekarang dan akan datang. Mempelajari sejarah perkembangan hadits adalah mencari objek materi dari berbagai macam ilmu yang disertai dengan menganalisa peristiwa yang terjadi pada masa dahulu. Adapun objek penelitian sejarah hadits adalah membahas tentang periode perkembangan hadits itu sendiri; mengupas tentang karakteristik dari setiap periodesasi hadits; memperhatikan aspek kondisi, sikap masyarakat Islam, tujuan makna teks hadits serta tempat berkembangnya Hadits.
d. Periodesasi berasal dari kata periode dalam Bahasa Indonesia sering diterjemahkan masa atau waktu tertentu yang dilalui oleh hadits semejak dari masa lahirnya dan perkembangannya dalam upaya pengenalan, penghayatan dan pengalaman hidup Umat Islam. Periodesasi perkembangan hadits para ulama' hadits berbeda pendapat diantaranya ada yang membagi periode perkembangan hadits dengan tujuh periode yaitu: 1) Periode hadits masa Nabi Muhammad SAW. Dimulai dari beliau diangkat menjadi Rasul sampai wafat 2) Perkembangan hadits pada masa khulafaaurrsyidin yang disebut masa penyelidikan rawi. 3) Periode pada masa sahabat kecil dan tabi'in besar yang disebut masa penyebaran riwayat kekota atau daerah-daerah. 4) Masa Daulah 'Umayyah angkatan kedua sampai pada masa Dinasti Abbasiah angkatan pertama yang disebut masa penulisan dan pentadwinan. 5) Masa Akhir Daulah Abbasiah angkatan pertama sampai pada awal Daulah Abbasiah angkatan kedua yang disebut masa penyaringan, pemeliharaan dan pelengkapan 6) Masa pemerintahan Abbasiah angkatan kedua sampai jatuhnya kota baqdad yang disebut masa pembersihan, penyusunan penambhaan dan pengumpulan. 7) Masa sesudah Daulah Abbasiah (656) sampai sekarang yang disebut masa pnyerahan, pentakhrijan dan pembahasan.